Rabu, 13 April 2016


HAK ASASI MANUSIA SERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA TERHADAP NEGARA

MAKALAH

Pendidikan Kewarganegaraan kelas 53
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Abintoro Prakoso, S.H, M.S.



Oleh

AZIZAH
NIM 150210302067



PRODI PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER

2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur hanya milik Allah, Dzat Yang Maha Mengatur terhadap segala sesuatu yang ada di alam raya ini. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada rasulullah Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan orang-orang yang memiliki komitmen besar dalam menjalankan perintah agama.
Penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Tiada usaha yang besar tanpa dimulai dengan usaha yang kecil.semoga makalah ini bermanfaat , terutama bagi penulis dan bagi semua pihak. Makalah ini jauh dari kata sempurna, penulis sangat mengharapkan kritik, saran, dan masukan untuk perbaikan serta penyempurnaan lebih lanjut pada masa yang akan datang. Sekian


Jember, 14 maret 2016         


Penulis                           








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR         ...........................................................................................     i
DAFTAR ISI                         ..........................................................................................      ii
BAB 1. PENDAHULUAN   ...........................................................................................     1
1.1  latar belakang        ...........................................................................................     1
1.2  rumusan masalah   ..........................................................................................      1
1.3  tujuan                    ..........................................................................................      1
BAB 2. PEMBAHASAN      .........................................................................................       2
            2.1 hak asasi manusia .........................................................................................       2
            2.2 hak dan kewajiban warga negara ...................................................................      5
BAB 3. PENUTUP               ...........................................................................................     9
            3.1 kesimpulan            ..........................................................................................      9
            3.2 saran                      ..........................................................................................      9
DAFTAR PUSTAKA          .........................................................................................       10


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hak asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha esa sejak manusia hidup. Sudah semestinya manusia menjalankan hak dan kewajibannya dengan selaras, seimbang, dan sejalan. Dalam kehidupan bernegara pun hak dan kewajiban sebagai warga negara terhadap negara harus dijalankan dengan seimbang. Sebagai warga negara kita juga wajib melaksanakan bela negara, kewajiban untuk belajar, dan lain sebagaimana.
Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dipaparka tentang pengertian hak asasi manusia, macam-macam hak asasi manusia, serta hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian hak asasi manusia?
2.      Bagaimana hak dan kewajiban warga negara?
1.3  tujuan
1.      untuk memahami pengertian hak asasi manusia
2.      untuk memahami hak dan kewajiban warga negara terhadap negara








BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT (Mustofa kamal, dalam Winarno, 2015:154). Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil tuhan (Gazalli, dalam Winarno, 2015:154). Rumusan “sejak lahir” sekarang ini mulai dipertanyakan, karena bayi sejak ada dalam kandungan pun memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, menurut Winarno (2015:154) rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak ia hidup.
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagai besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam PBB. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia, baik di barat maupun di timur meskipun upaya tersebut masih bersifat lokal, persial, dan sporadikal.
Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai ‘a moral, political, legal framework and as a guideline’ dalam pembangunan yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta pelakuan yang tidak adil. Terhadap deklarasi sedunia tentang hak asasi manusia PBB tersebut. Wakil-wakil dari bangsa seluruh dunia memberikan perwakilan dan perlindungan secara yuridis formal walaupun realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap negara di dunia ini.
Dikukuhkannya naskah Universal Declaration of Human Right ini, ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan di berbagai negara. Oleh karena itu PBB secara terus-menerus berupaya untuk memperjuangkannya. Setelah kurang lebih 18 tahun, PBB berhasil melahirkan convenant on Economic, Social and Cultral (perjajian tentang ekonomi, sosial, dan budaya) dan Convenant on Civil and Political Right (perjanjian tentang hak-haksipil dan politik) (asshiddiqie, dalam kaelan 2010:101).
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia memiliki derajat dan martabat yang sama. Jadi, hak asasi manusia tumbah dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, yaitu:
1.      Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia, bahwa kodrat manusia sama derajat dan martabatnya.
2.      Landasan yang kedua yakni landasan yang lebih dalam, yakni tuhan menciptakan manusia, karena itu di hadapan tuhan manusia adalah samakecuali nanti pada amalnya (Winarno, 2015:154).
Menurut Budiardjo (dalam Kaelan, 2010:101) Franklin D. Roosevelt, presiden Amerika pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi (The Four Freedom) yaitu:
1.      Freedom of Speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat
2.      Freedon of Religion, yaitu kebebasan beragama
3.      Freedom from Fear, yaitu kebebasan dari rasa takut
4.      Freedom from Want,  yaitu kebebasan dari kemelaratan.
Berdasarkan pada undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi olehnegara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan martbat manusia.
Berdasarkan pada pengertian hak asasi manusia, maka ciri pokok dari hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN, dalam winarno, 2015:156):
1.      Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan panndangan politik.
3.      Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun memiliki hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Setiap orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar manusia senatiasa berubah menuruk ukuran zaman dan perumusnya. Bebrapa contoh hak dasar tersebut adalah:
a)      Hak asasi manusia menurut piagam PBB tentang deklarasi universal hak asasi manusia 1948, meliputi:
1.      Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
2.      Hak memiliki sesuatu
3.      Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
4.      Hak menganut aliran kepercayaan atau agama
5.      Hak untuk hidup
6.      Hak untuk kemerdekaan hidup
7.      Hak untuk memperoleh nama baik
8.      Hak untuk memperoleh pekerjaan
9.      Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
b)      Hak asasi manusia menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, meliputi:
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak berkeluarga
3.      Hak mengembangkan diri
4.      Hak keadilan
5.      Hak kemerdekaan
6.      Hak berkomunikasi
7.      Hak keamanan
8.      Hak kesejahteraan
9.      Hak perlindungan

Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut.
1.      Hak asasi pribadi (personal rights), misalnya hak kemrdekaan, hak menyatakan pendapat,hak memeluk agama.
2.      Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui sebgai warga negara.
3.      Hak asasi ekonomi (property rights), misalnya hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak.
4.      Hak  sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), misalnya mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun
5.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of legal equality)
6.      Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara perdailan dan perlidungan (prosedural rights). (Winarno, 2015:157)

2.2    Hak dan Kewajiban Warga Negara
2.2.1   Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara ddan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiaban terhadap negara begitu pula sebaliknya warganegar juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Dalam hubungan internasional di setiap negara selalu ada warganegara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sedangkan penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin orang asing. Penduduk suatu negara mencakup warganegara dan orang asing, yang memiliki hubungan berbeda dengan negara. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tak terputus meskipun ia bertempat tinggal diluar negeri. Sedangkan orang asing hanya memiliki hubungan selama ia bertempat tinggal di wilatah negara tersebut. (Kaelan, 2010:117)
2.2.2   Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warganegara termaktub dalam UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. UUD 1945, Pasal 27, Ayat: 2, yaitu: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
2.      Hak membela negara. UUD 1947, Pasal 27, Ayat: 3, yaitu: ‘setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya membela negara.”
3.      Hak berpendapat. UUD 1945, Pasal 28, yaitu: “kebebasan bersikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
4.      Hak kemrdekaan memeluk agama. UUD 1945, Pasal 29, Ayat 1, yaitu: “Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.” Ini bearti bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, yaitu percaya adanya Tuhan Yanng Maha Esa. Ayat 2, yaitu: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
5.      Hak dan kewajiba dalamn membela negara. UUD 1945, Pasal 30, Ayat 1, yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
6.      Hak mendapatkan pendidikan. UUD 1945, Pasal 31, Ayat 1, yaitu: “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
7.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. UUD 1945, Pasal 32, Ayat 1, yaitu: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
8.      Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. UUD 1945,Pasal 33, Ayat:
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.”
2.      “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
3.      “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunaka untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”
4.      “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta denngan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
5.      “ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalan Undang-Undang.”
9.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. UUD 1945, Pasal 34, Ayat 1, yaitu: “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban warga negara terhadah negara Indonesia, antara lain:
1.      Kewajiban menaati hikum dan pemerintahan. UUD 1945, Pasal 27, ayat 1, yaitu: “sumua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2.      Kewajiban membela negara. UUD 1945, Pasal 27, Ayat 3, yaitu: “setiap warga negara berhak dan wajibikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3.      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. UUD 1945, Pasal 30, ayat 1, yaitu: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
4.      Kewajiban belajar. UUD 1945, Pasal 31, ayat 2, yaitu: “setiap warga negra wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Ketentuan lebih lanjut mengenai bernagai hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan negara tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangansebagai penjabaran atas UUD 1945. Misalnya dengan unddang-undang.
Contoh:
·         Hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan:
1.      UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
2.      UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
·         Hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan:
UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahana negara.
·         Hak dan kewajiban warga negara di bidang politik terdapat dalam:
1.      Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat didepan umum.
2.      Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3.      Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.
4.      Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
5.      Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan presidan dan Wakil Presiden; (Winarno, dalam Sukarno, 2015:112-114)





















BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
1.      Rumusan yang lebih sesuai untuk pengertin Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak ia hidup
2.      Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap negara yang telah diatus oleh Undang-Undang.
3.2  Saran
1.      Hak asasi manusia merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, jadi kita harus menjaganya dan menghormati Hak-hak orang lain.
2.      Hak dan keajiban haruslah berjalan seimbang, terlebih dalam hak dan kewajiban kita sebagai warga negara terhadap negara.













DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2010. Pendidikan kewarganegaraan untuk perguruan tinggi. Yogyakarta: paradigma
Winarno. 2015. Paradigma baru pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: bumi aksara
Sukarno. 2015. Paradigma baru pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta: pustaka belajar


  

0 komentar:

Posting Komentar