HAK ASASI MANUSIA SERTA HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA TERHADAP NEGARA
MAKALAH
Pendidikan Kewarganegaraan kelas 53
Dosen Pengampu : Prof. Dr. Abintoro Prakoso, S.H,
M.S.
Oleh
AZIZAH
NIM 150210302067
PRODI PENDIDIKAN SEJARAH
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur hanya milik Allah, Dzat Yang Maha
Mengatur terhadap segala sesuatu yang ada di alam raya ini. Sholawat dan salam
semoga tercurahkan kepada rasulullah Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan
orang-orang yang memiliki komitmen besar dalam menjalankan perintah agama.
Penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Tiada usaha yang besar tanpa dimulai dengan
usaha yang kecil.semoga makalah ini bermanfaat , terutama bagi penulis dan bagi
semua pihak. Makalah ini jauh dari kata sempurna, penulis sangat mengharapkan
kritik, saran, dan masukan untuk perbaikan serta penyempurnaan lebih lanjut
pada masa yang akan datang. Sekian
Jember, 14 maret 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR ISI .......................................................................................... ii
BAB 1. PENDAHULUAN ........................................................................................... 1
1.1 latar belakang ........................................................................................... 1
1.2 rumusan masalah .......................................................................................... 1
1.3 tujuan .......................................................................................... 1
BAB 2.
PEMBAHASAN ......................................................................................... 2
2.1
hak asasi manusia ......................................................................................... 2
2.2
hak dan kewajiban warga negara
................................................................... 5
BAB 3. PENUTUP ........................................................................................... 9
3.1
kesimpulan .......................................................................................... 9
3.2
saran .......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak
asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha esa sejak manusia hidup.
Sudah semestinya manusia menjalankan hak dan kewajibannya dengan selaras,
seimbang, dan sejalan. Dalam kehidupan bernegara pun hak dan kewajiban sebagai
warga negara terhadap negara harus dijalankan dengan seimbang. Sebagai warga
negara kita juga wajib melaksanakan bela negara, kewajiban untuk belajar, dan
lain sebagaimana.
Oleh
karena itu, dalam makalah ini akan dipaparka tentang pengertian hak asasi
manusia, macam-macam hak asasi manusia, serta hak dan kewajiban warga negara terhadap
negara. Makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
kewarganegaraan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengertian hak asasi manusia?
2.
Bagaimana hak
dan kewajiban warga negara?
1.3
tujuan
1.
untuk memahami
pengertian hak asasi manusia
2.
untuk memahami
hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa
sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT (Mustofa
kamal, dalam Winarno, 2015:154). Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan
potensinya sebagai makhluk dan wakil tuhan (Gazalli, dalam Winarno, 2015:154).
Rumusan “sejak lahir” sekarang ini mulai dipertanyakan, karena bayi sejak ada
dalam kandungan pun memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, menurut Winarno
(2015:154) rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada diri
manusia sejak ia hidup.
Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta
kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ 10
Desember 1948, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah
peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh
Majelis Umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan
titik kulminasi perjuangan sebagai besar umat manusia di belahan dunia
khususnya yang tergabung dalam PBB. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi
manusia, baik di barat maupun di timur meskipun upaya tersebut masih bersifat
lokal, persial, dan sporadikal.
Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah
diterima secara universal sebagai ‘a
moral, political, legal framework and as a guideline’ dalam pembangunan
yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta pelakuan yang
tidak adil. Terhadap deklarasi sedunia tentang hak asasi manusia PBB tersebut.
Wakil-wakil dari bangsa seluruh dunia memberikan perwakilan dan perlindungan
secara yuridis formal walaupun realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi
serta peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap negara di dunia ini.
Dikukuhkannya naskah Universal Declaration of Human Right ini, ternyata tidak cukup
mampu untuk mencabut akar-akar penindasan di berbagai negara. Oleh karena itu
PBB secara terus-menerus berupaya untuk memperjuangkannya. Setelah kurang lebih
18 tahun, PBB berhasil melahirkan convenant
on Economic, Social and Cultral (perjajian tentang ekonomi, sosial, dan
budaya) dan Convenant on Civil and
Political Right (perjanjian tentang hak-haksipil dan politik) (asshiddiqie,
dalam kaelan 2010:101).
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada
pengakuan bahwa semua manusia memiliki derajat dan martabat yang sama. Jadi,
hak asasi manusia tumbah dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah
sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, yaitu:
1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat
manusia, bahwa kodrat manusia sama derajat dan martabatnya.
2. Landasan yang kedua yakni landasan yang lebih dalam,
yakni tuhan menciptakan manusia, karena itu di hadapan tuhan manusia adalah
samakecuali nanti pada amalnya (Winarno, 2015:154).
Menurut Budiardjo (dalam Kaelan, 2010:101) Franklin
D. Roosevelt, presiden Amerika pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat
macam hak-hak asasi (The Four Freedom) yaitu:
1.
Freedom of Speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan
pendapat
2.
Freedon of Religion, yaitu kebebasan beragama
3.
Freedom from Fear, yaitu kebebasan dari rasa takut
4.
Freedom from Want, yaitu
kebebasan dari kemelaratan.
Berdasarkan pada undang-undang No. 39 tahun 1999
tentang hak asasi manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi olehnegara hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan martbat manusia.
Berdasarkan pada pengertian hak asasi manusia, maka
ciri pokok dari hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN, dalam winarno,
2015:156):
1.
Hak asasi
manusia tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. Hak asasi manusia
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.
Hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama,
etnik, dan panndangan politik.
3.
Hak asasi
manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun memiliki hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Setiap orang tetap memiliki hak asasi manusia
meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak
asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia. Apa
saja yang termasuk hak dasar manusia senatiasa berubah menuruk ukuran zaman dan
perumusnya. Bebrapa contoh hak dasar tersebut adalah:
a)
Hak asasi
manusia menurut piagam PBB tentang deklarasi universal hak asasi manusia 1948,
meliputi:
1.
Hak berpikir dan
mengeluarkan pendapat
2.
Hak memiliki
sesuatu
3.
Hak mendapatkan
pendidikan dan pengajaran
4.
Hak menganut
aliran kepercayaan atau agama
5.
Hak untuk hidup
6.
Hak untuk
kemerdekaan hidup
7.
Hak untuk
memperoleh nama baik
8.
Hak untuk
memperoleh pekerjaan
9.
Hak untuk
memperoleh perlindungan hukum
b)
Hak asasi
manusia menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,
meliputi:
1.
Hak untuk hidup
2.
Hak berkeluarga
3.
Hak
mengembangkan diri
4.
Hak keadilan
5.
Hak kemerdekaan
6.
Hak
berkomunikasi
7.
Hak keamanan
8.
Hak
kesejahteraan
9.
Hak perlindungan
Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai
berikut.
1.
Hak asasi
pribadi (personal rights), misalnya
hak kemrdekaan, hak menyatakan pendapat,hak memeluk agama.
2.
Hak asasi
politik (political rights), yaitu hak
untuk diakui sebgai warga negara.
3.
Hak asasi
ekonomi (property rights), misalnya
hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat
hidup layak.
4.
Hak sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), misalnya mendapatkan pendidikan, hak
mendapat santunan, hak pensiun
5.
Hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of legal equality)
6.
Hak untuk
mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara perdailan dan perlidungan (prosedural rights). (Winarno, 2015:157)
2.2
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
2.2.1
Pengertian Warga
Negara dan Penduduk
Warga negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara ddan negara,
warganegara mempunyai kewajiban-kewajiaban terhadap negara begitu pula
sebaliknya warganegar juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi
oleh negara.
Dalam hubungan
internasional di setiap negara selalu ada warganegara dan orang asing yang
semuanya disebut penduduk. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara,
sedangkan penduduk belum tentu warganegara, karena mungkin orang asing. Penduduk
suatu negara mencakup warganegara dan orang asing, yang memiliki hubungan
berbeda dengan negara. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tak terputus
meskipun ia bertempat tinggal diluar negeri. Sedangkan orang asing hanya
memiliki hubungan selama ia bertempat tinggal di wilatah negara tersebut.
(Kaelan, 2010:117)
2.2.2
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Hak dan
kewajiban warganegara termaktub dalam UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban
tersebut antara lain sebagai berikut:
1.
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak. UUD 1945, Pasal 27, Ayat: 2, yaitu: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
2.
Hak membela
negara. UUD 1947, Pasal 27, Ayat: 3, yaitu: ‘setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya membela
negara.”
3.
Hak berpendapat.
UUD 1945, Pasal 28, yaitu: “kebebasan
bersikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
4.
Hak kemrdekaan
memeluk agama. UUD 1945, Pasal 29, Ayat 1, yaitu: “Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.” Ini bearti bangsa
Indonesia adalah bangsa yang religius, yaitu percaya adanya Tuhan Yanng Maha
Esa. Ayat 2, yaitu: “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
5.
Hak dan kewajiba
dalamn membela negara. UUD 1945, Pasal 30, Ayat 1, yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
6.
Hak mendapatkan
pendidikan. UUD 1945, Pasal 31, Ayat 1, yaitu: “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
7.
Hak untuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. UUD 1945, Pasal 32,
Ayat 1, yaitu: “Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
8.
Hak ekonomi atau
hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. UUD 1945,Pasal 33, Ayat:
1.
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan.”
2.
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
3.
“bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunaka untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat.”
4.
“perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta denngan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
5.
“ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalan Undang-Undang.”
9.
Hak mendapatkan
jaminan keadilan sosial. UUD 1945, Pasal 34, Ayat 1, yaitu: “fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.”
Kewajiban
warga negara terhadah negara Indonesia, antara lain:
1. Kewajiban menaati hikum dan pemerintahan. UUD 1945,
Pasal 27, ayat 1, yaitu: “sumua warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Kewajiban membela negara. UUD 1945, Pasal 27, Ayat
3, yaitu: “setiap warga negara berhak dan
wajibikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. UUD 1945,
Pasal 30, ayat 1, yaitu: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
4. Kewajiban belajar. UUD 1945, Pasal 31, ayat 2,
yaitu: “setiap warga negra wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Ketentuan lebih lanjut mengenai bernagai hak dan
kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan negara tertuang dalam berbagai
peraturan perundang-undangansebagai penjabaran atas UUD 1945. Misalnya dengan
unddang-undang.
Contoh:
·
Hak dan
kewajiban warga negara di bidang pendidikan:
1.
UU No. 20 Tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional.
2.
UU No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
·
Hak dan
kewajiban warga negara di bidang pertahanan:
UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahana negara.
·
Hak dan
kewajiban warga negara di bidang politik terdapat dalam:
1.
Undang-Undang
No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat didepan umum.
2.
Undang-Undang
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3.
Undang-Undang
No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.
4.
Undang-Undang
No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
5.
Undang-Undang
No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan presidan dan Wakil Presiden; (Winarno,
dalam Sukarno, 2015:112-114)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Rumusan yang
lebih sesuai untuk pengertin Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat
pada diri manusia sejak ia hidup
2.
Setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap negara yang telah diatus
oleh Undang-Undang.
3.2 Saran
1.
Hak asasi
manusia merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, jadi kita harus menjaganya
dan menghormati Hak-hak orang lain.
2.
Hak dan keajiban
haruslah berjalan seimbang, terlebih dalam hak dan kewajiban kita sebagai warga
negara terhadap negara.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.
2010. Pendidikan kewarganegaraan untuk
perguruan tinggi. Yogyakarta: paradigma
Winarno.
2015. Paradigma baru pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta: bumi aksara
Sukarno.
2015. Paradigma baru pendidikan
kewarganegaraan. Yogyakarta: pustaka belajar
0 komentar:
Posting Komentar